ABOUT Profil Perusahaan

Pesan dari Presiden Direktur

Kami berkomitmen untuk terus mendukung rasa aman dan kelezatan yang dekat dengan kehidupan Anda.

Kini, toko kelontong (convenience store) telah menjadi bagian dari infrastruktur penting yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat secara praktis dan dekat. Kami, PT Frijport, sebagai bagian dari Morinaga Milk Group, senantiasa memanfaatkan keahlian (know-how) yang kaya serta kapabilitas teknologi tinggi yang telah kami bangun selama bertahun-tahun. Kami bergerak di tiga pilar bisnis utama yang berfokus pada sektor pangan, yaitu “Logistik”, “Pengembangan & Manufaktur”, serta “Grosir”, guna mendukung jaringan toko kelontong terkemuka yang menjadi mitra bisnis utama kami. Bisnis Logistik kami telah berhasil merealisasikan otomatisasi gudang logistik dalam suhu ekstrem mencapai minus 20°C (-20°C). Sementara itu, Bisnis Pengembangan & Manufaktur kami secara konsisten melahirkan berbagai produk hit di pasaran. Di sisi lain, Bisnis Grosir kami menjamin pasokan yang stabil melalui kolaborasi erat dengan berbagai produsen es krim terkemuka. Ketiga lini bisnis ini berhasil menguasai pangsa pasar yang tinggi di industri masing-masing. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai perusahaan dari berbagai aspek. Upaya ini kami wujudkan melalui pengembangan produk yang menyasar generasi muda, instalasi sistem panel surya di pabrik manufaktur, hingga penciptaan bisnis baru di sektor produk beku (frozen food) yang permintaannya kian meningkat. Bersama dengan para mitra bisnis, kami akan terus menghadirkan produk dan layanan yang bernilai, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan demi masyarakat yang makmur.

Presiden Direktur Teruo Fujiwara

Filosofi Manajemen

Menjadi perusahaan que mampu berkontribusi kepada masyarakat melalui para mitra bisnis,
serta menjadi perusahaan yang dapat membahagiakan seluruh karyawan secara “berkelanjutan”.

Profil Perusahaan

Nama Perusahaan PT Frijport
Lokasi HF Kanda Ogawamachi Building,
3-3 Kanda Ogawamachi, Chiyoda-ku, Tokyo, 101-0052, Jepang
Nomor Telepon 03-3518-6481
Tanggal Pendirian 24 November 1995
Perwakilan Presiden Direktur Teruo Fujiwara
Bidang Bisnis 1.Bisnis Pengoperasian Pusat Distribusi Bersama
2. Bisnis Vendor
3. Bisnis Manufaktur Bento, Roti Siap Saji, dan Kudapan Manis (Sweets)
Modal 310 Juta Yen
Pendapatan (Penjualan) 33,2 Miliar Yen (Maret 2025)
Mitra Bisnis Toko Kelontong Terkemuka (Convenience Store Utama)
Jumlah Karyawan 1.513 orang (Per akhir Maret 2025)

Lokasi Kantor Pusat

Sejarah Perusahaan

1995.11 Mendirikan PT Delica Fore (Miyazaki) dan memulai bisnis manufaktur produk nasi untuk toko kelontong (convenience store).
2002.3 PT Frijport dan PT Delica Fore melakukan merger, serta mengubah nama perusahaan menjadi PT Frijport.
2002.7 Melakukan merger dengan Kumamoto Delica Ace Co., Ltd. (Kumamoto).
2004.3 Memulai pengoperasian bisnis pusat distribusi bersama (co-distribution center) di wilayah Metropolitan Tokyo, Chugoku, dan Kyushu.
2007.11 Mengoperasikan 2 pusat distribusi bersama produk beku (frozen co-distribution center) di Kazo (wilayah Kanto Utara) dan Koshoku (memperluas cakupan ke seluruh wilayah Nagano).
2008.3 Mengoperasikan Pusat Distribusi Bersama Produk Beku Fukuoka (mengintegrasikan basis operasi di Yamaguchi, Kitakyushu, Saga, dan Kumamoto).
2009.6 Mengoperasikan Pusat Distribusi Bersama Produk Beku Ichinomiya (wilayah Tokai).
2009.11 Memperluas cakupan wilayah operasional Pusat Distribusi Bersama Produk Beku Funabashi.
2009.12 Mengoperasikan Pusat Distribusi Bersama di Ishikawa, Toyama, dan Fukui (wilayah Hokuriku).
2013.11 Meningkatkan modal perusahaan menjadi 310 Juta Yen.
2015.10 Membangun gedung baru untuk perluasan Pabrik Kumamoto.
2016.3 Membuka Kantor Cabang Jepang Barat (Fukuoka) dan memindahkan Pusat Distribusi Bersama Fukuoka ke Higashi-ku, Kota Fukuoka.
2016.6 Memindahkan Kantor Pusat dari Minato-ku ke Chiyoda-ku, serta mengintegrasikan Pusat Kumamoto Utara (Kita) dan Selatan (Minami) untuk mengoperasikan Pusat Distribusi Bersama Kumamoto.
2016.9 Mengoperasikan Pusat Distribusi Bersama Hiroshima Timur (Higashi).
2019.3 Memindahkan Pusat Distribusi Bersama Kazo ke Kota Sugito, dan mulai beroperasi sebagai Pusat Distribusi Bersama Sugito.
2019.7 Mengoperasikan Pabrik Okinawa Uruma.
2020.9 Memindahkan Pusat Distribusi Bersama Fukui ke Kota Sabae.
2022.10 Mengoperasikan Pabrik Chiba.
2023.3 Mengoperasikan Pusat Frozen Kumamoto (Pusat Distribusi Bersama Produk Beku Kumamoto).

Kebijakan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan filosofi manajemen kami, yaitu “Menjadi perusahaan yang mampu berkontribusi kepada masyarakat melalui para mitra bisnis, serta menjadi perusahaan yang dapat membahagiakan seluruh karyawan secara ‘berkelanjutan'”, PT Frijport senantiasa menghormati dan mendukung hak asasi manusia (HAM) yang merupakan hak dasar bagi setiap individu.
Guna menjadi perusahaan yang terus menantang hal-hal baru melalui pengembangan sumber daya manusia yang memaksimalkan “kemampuan unik” dan “kepuasan kerja”, serta menjadi entitas yang paling dipercaya oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) di mana karyawan dapat bekerja dengan tenang secara berkelanjutan, kami berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab dalam menghormati HAM bagi semua orang yang terlibat dan terdampak oleh aktivitas bisnis PT Frijport. Untuk tujuan tersebut, kami dengan ini menetapkan “Kebijakan Hak Asasi Manusia PT Frijport” (selanjutnya disebut sebagai “Kebijakan Ini”) berdasarkan “Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia” yang diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada Juni 2011. Selain itu, melalui implementasi Kebijakan Ini, PT Frijport akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan masyarakat berkelanjutan yang menghormati hak asasi manusia.
1.Pendekatan Dasar terhadap Hak Asasi Manusia PT Frijport mendukung dan menghormati norma-norma perilaku internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia, termasuk antara lain sebagai berikut:

  • “Piagam Hak Asasi Manusia Internasional” (“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, “Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, “Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik”)
  • “Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja” serta berbagai konvensi mengenai hak asasi pekerja seperti upah dan jam kerja
  • “Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional”
  • “Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat”
  • “Konvensi tentang Hak-Hak Anak”

Selain itu, sebagai perusahaan yang menandatangani United Nations Global Compact (UNGC), kami mendukung dan menghormati 10 Prinsip Global Compact. Kebijakan ini merupakan kebijakan tertinggi mengenai hak asasi manusia bagi PT Frijport dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati HAM para pemangku kepentingan, serta menjanjikan upaya penghormatan terhadap HAM berdasarkan filosofi manajemen serta kebijakan dan peraturan internal terkait lainnya. 2.Ruang Lingkup Perlakuan Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jajaran direksi, komisaris, dan karyawan PT Frijport. Selain itu, kami juga meminta seluruh mitra bisnis yang terkait dengan bisnis, produk, dan layanan PT Frijport untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini. 3.Tanggung Jawab dalam Menghormati Hak Asasi Manusia PT Frijport memahami bahwa aktivitas bisnis kami dapat menimbulkan dampak negatif terhadap hak asasi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami akan memenuhi tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dengan tidak melanggar HAM semua orang yang terdampak oleh aktivitas bisnis kami, serta mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan perbaikan jika terbukti bahwa aktivitas bisnis kami menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak negatif pada hak asasi manusia. PT Frijport sama sekali tidak menoleransi penggunaan produk maupun layanan kami untuk tujuan yang berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia. Jika diduga terdapat dampak negatif terhadap hak asasi manusia oleh mitra bisnis atau pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan bisnis, produk, dan layanan PT Frijport, 4.Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence) PT Frijport akan membangun mekanisme uji tuntas hak asasi manusia yang selaras dengan “Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia”, serta berupaya mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang ditimbulkan oleh PT Frijport kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). 5.Dialog dan Konsultasi Dalam proses pelaksanaan kebijakan ini, PT Frijport akan memanfaatkan keahlian serta wawasan independen mengenai hak asasi manusia dari pihak eksternal, sekaligus melakukan dialog dan konsultasi secara tulus dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pihak-pihak yang berada dalam posisi paling rentan. 6.Edukasi dan Pelatihan Frijport akan menyelenggarakan edukasi dan pelatihan yang tepat bagi jajaran direksi, komisaris, karyawan, serta para mitra bisnis jika diperlukan, guna memastikan bahwa kebijakan ini terintegrasi ke dalam seluruh aktivitas bisnis dan diimplementasikan secara efektif. 7.Pemulihan (Remediasi) Jika terbukti bahwa aktivitas bisnis PT Frijport menyebabkan dampak negatif terhadap hak asasi manusia, atau jika keterlibatan kami melalui mitra bisnis terbukti maupun diduga terjadi, kami akan berupaya melakukan pemulihan (remediasi) melalui dialog dan prosedur yang tepat berdasarkan norma-norma perilaku internasional. Selain itu, kami akan mengoperasikan mekanisme penanganan pengaduan (grievance mechanism) secara tepat, termasuk sistem pelaporan pelanggaran internal (whistleblowing system), yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM serta menyediakan akses pemulihan bagi pihak yang terdampak oleh pelanggaran hak asasi manusia tersebut. 8.Sistem Promosi dan Pengawasan Penghormatan Hak Asasi Manusia Terkait pelaksanaan kebijakan ini, Departemen Operasional Kantor Pusat (Honsha Gyomu-bu) akan bertindak sebagai organisasi pelaksana, 9.Pengungkapan Informasi PT Frijport akan mengungkapkan kemajuan serta hasil dari berbagai upaya penghormatan hak asasi manusia melalui situs web resmi perusahaan dan media komunikasi lainnya. 10.Hukum dan Peraturan yang Berlaku PT Frijport akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap negara atau wilayah tempat kami menjalankan aktivitas bisnis. Jika terdapat kontradiksi antara hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan hukum dan peraturan di masing-masing negara, kami akan mengupayakan cara-cara terbaik untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional tersebut semaksimal mungkin.
Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi PT Frijport pada tanggal 28 Juni 2023.

29 Juni 2023
PT Frijport
Presiden Direktur
Teruo Fujiwara

Berikut adalah isu-isu hak asasi manusia yang menjadi fokus penanganan PT Frijport berdasarkan kebijakan ini:

  • Eliminasi Diskriminasi dan Pelecehan (Harassment)
    Kami menghormati hak asasi manusia yang mendasar dari setiap individu dan berkomitmen untuk mengeliminasi segala bentuk diskriminasi serta pelecehan (harassment) berdasarkan ras, kebangsaan, suku bangsa, keyakinan, daerah asal, pandangan politik, warna kulit, bahasa, agama, ideologi, jenis kelamin, usia, disabilitas, identitas gender, orientasi seksual, kekayaan, status kepegawaian, maupun faktor lainnya.
  • Perlindungan Informasi Pribadi dan Privasi
  • Larangan Kerja Paksa dan Pekerja Anak dalam Seluruh Aktivitas Perusahaan
  • Kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat secara jasmani dan rohani, terlindungi dari risiko keselamatan dan kesehatan, serta memungkinkan seluruh karyawan untuk bekerja dengan rasa aman dan tenang.
  • Jaminan Upah Minimum dan Manajemen Waktu Kerja yang Layak
  • Penghormatan terhadap Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama bagi Pekerja
  • Penyediaan Produk dan Layanan yang Aman
  • Keberagaman dan Inklusi (Diversity & Inclusion)
    Kami berupaya mewujudkan budaya perusahaan dan iklim organisasi yang dinamis dan bermakna, di mana setiap individu dengan keberagaman karakternya dapat saling menghormati pemikiran serta posisi satu sama lain, dan dapat menyalurkan kemampuannya secara maksimal melalui tantangan dan pertumbuhan diri.

Sekian.